Cegah Covid-19, Polsek Samalantan Polres Bengkayang Disiplinkan Warga Gunakan Masker
Dipimpin Kapolsek, Ipda Nusantara Sembiring, penerapan prokes ini digelar dijalan raya depan Mapolsek Samalantan, Desa Samalantan, Kecamatan Samalanta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Samalantan Polres Bengkayang Polda Kalbar berikan sanksi tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Dipimpin Kapolsek, Ipda Nusantara Sembiring, penerapan prokes ini digelar dijalan raya depan Mapolsek Samalantan, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Senin 5 Oktober 2020.
Setiap pengendara maupun warga yang tidak bermasker dihentikan, kemudian diberikan edukasi prokes (protokol kesehatan) serta diberikan tindakan sanksi di tempat.
• Ramalan Shio Besok Selasa 6 Oktober 2020, Cek Peruntungan Shio Besok Selasa 6 Oktober 2020
Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring menuturkan, tindakan yang diambil berupa sanksi surat pernyataan, isinya tentang tidak mengulangi pelanggaran prokes.
"Sebagai peringatan, kita sanksi dengan surat pernyataan, jika kedapatan tidak bermasker lagi, kita berikan tindakan fisik atau tindakan lainnya,” ungkap Kapolsek.
Terakhir, Kapolsek juga menerangkan, sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa penerapkan prokes begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19. (*)
• Ramalan Zodiak Besok Selasa 6 Oktober 2020, Cek Peruntungan Zodiak Besok Selasa 6 Oktober 2020