Cara Baru Pendataan KJP Plus Jakarta, Kini Lebih Sederhana dan Tak Perlu Mendaftar
Pada mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan yang mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui s
Dana sebesar Rp 450.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000.
Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 240.000.
PKBM
Khusus untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 perbulan.
Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.
Lembaga kursus
Khusus untuk Lembaga Kursus Pelatihan akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,8 juta per semester.
KJP Plus juga bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas lain, seperti:
- Akses gratis Transjkarta
- Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum
- Belanja 6 jenis pangan murah
Selama Covid-19, dana rutin dan dana berkala dapat digunakan setiap bulan untuk belanja kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan.
Untuk kebutuhan pendidikan ialah termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi siswa yang belum terdaftar bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal.
Atau bisa mencari informasi lengkap melalui tautan http://bit/ly/pusdatinjamsosdki
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Baru Pendataan KJP Plus Lebih Sederhana"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-baru-pendataan-kjp-plus-jakarta-kini-lebih-sederhana-dan-tak-perlu-mendaftar.jpg)