Cara Baru Pendataan KJP Plus Jakarta, Kini Lebih Sederhana dan Tak Perlu Mendaftar

Pada mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan yang mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui s

Tayang:
Editor: Nasaruddin
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Cara Baru Pendataan KJP Plus Jakarta, Kini Lebih Sederhana dan Tak Perlu Mendaftar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbaharui mekanisme pendataan KJP Plus menjadi lebih sederhana.

Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam proses pendataan KJP Plus untuk warga DKI Jakarta.

Satu di antaranya, tata cara pendaftaram. Sebelumnya, calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah.

Pada mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan yang mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Jika dulu mekanisme pendataan KJP Plus dilakukan dengan:

- Calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah.

- Sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk uji kelayakan.

- Sekolah menetapkan data calon penerima sementara.

- Setelah ditetapkan, calon penerima diharuskan membuat surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat penerimaan.

- Calon penerima melengkapi berkas untuk diajukan oleh sekolah.

- Berkas calon penerima akan diverifikasi.

- Data akan diajukan oleh pihak sekolah.

- Data final penerima ditetapkan.

Namun, sekarang berbeda dengan KJP Plus Tahap I, pada pendataan KJP Plus Tahap II akan dilakukan dengan mekanisme baru, yang terdiri dari:

- Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

- Calon penerima harus melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.

- Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

- Data final penerima ditetapkan.

Adapun untuk besaran dana perbulan yang akan diterima calon penerima ialah:

- Tingkat SD/Sederajat

Dana sebesar Rp 250.000 perbulan.

Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 130.000.

- Tingkat SMP/Sederajat

Dana sebesar Rp 300.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 170.000.

- Tingkat SMA/Sederajat

Dana sebesar Rp 420.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 290.000.

Tingkat SMK/Sederajat

Dana sebesar Rp 450.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 240.000.

PKBM

Khusus untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000 perbulan.

Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Lembaga kursus

Khusus untuk Lembaga Kursus Pelatihan akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,8 juta per semester.

KJP Plus juga bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas lain, seperti:

- Akses gratis Transjkarta

- Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum

- Belanja 6 jenis pangan murah

Selama Covid-19, dana rutin dan dana berkala dapat digunakan setiap bulan untuk belanja kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan.

Untuk kebutuhan pendidikan ialah termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagi siswa yang belum terdaftar bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal.

Atau bisa mencari informasi lengkap melalui tautan http://bit/ly/pusdatinjamsosdki

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Baru Pendataan KJP Plus Lebih Sederhana"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved