Cara Baru Pendataan KJP Plus Jakarta, Kini Lebih Sederhana dan Tak Perlu Mendaftar

Pada mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan yang mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui s

Tayang:
Editor: Nasaruddin
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Cara Baru Pendataan KJP Plus Jakarta, Kini Lebih Sederhana dan Tak Perlu Mendaftar 

- Calon penerima harus melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.

- Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

- Data final penerima ditetapkan.

Adapun untuk besaran dana perbulan yang akan diterima calon penerima ialah:

- Tingkat SD/Sederajat

Dana sebesar Rp 250.000 perbulan.

Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 130.000.

- Tingkat SMP/Sederajat

Dana sebesar Rp 300.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 170.000.

- Tingkat SMA/Sederajat

Dana sebesar Rp 420.000 perbulan. Dana itu akan dibagi menjadi dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000.

Serta ada SPP tambahan khusus untuk SD swasta Rp 290.000.

Tingkat SMK/Sederajat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved