Cara Baru Pendataan KJP Plus Jakarta, Kini Lebih Sederhana dan Tak Perlu Mendaftar

Pada mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan yang mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui s

Editor: Nasaruddin
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Cara Baru Pendataan KJP Plus Jakarta, Kini Lebih Sederhana dan Tak Perlu Mendaftar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbaharui mekanisme pendataan KJP Plus menjadi lebih sederhana.

Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam proses pendataan KJP Plus untuk warga DKI Jakarta.

Satu di antaranya, tata cara pendaftaram. Sebelumnya, calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah.

Pada mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan yang mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Jika dulu mekanisme pendataan KJP Plus dilakukan dengan:

- Calon penerima mendaftarkan diri ke sekolah.

- Sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk uji kelayakan.

- Sekolah menetapkan data calon penerima sementara.

- Setelah ditetapkan, calon penerima diharuskan membuat surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat penerimaan.

- Calon penerima melengkapi berkas untuk diajukan oleh sekolah.

- Berkas calon penerima akan diverifikasi.

- Data akan diajukan oleh pihak sekolah.

- Data final penerima ditetapkan.

Namun, sekarang berbeda dengan KJP Plus Tahap I, pada pendataan KJP Plus Tahap II akan dilakukan dengan mekanisme baru, yang terdiri dari:

- Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved