Wakil Bupati Kubu Raya Umumkan Positif Covid-19, Sujiwo: Semoga Saya Bisa Melewati Ini
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan
Ia mengatakan pada 1 Oktober 2020 Kalbar mendapatkan tambahan 29 kasus konfirmasi baru tersebar di 24 orang di Kota Pontianak, 1 orang Kubu Raya, 2 orang Sintang, 2 orang di Singkawang.
“Di Kota Pontianak dari 24 orang ini ada 5 orang dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan di Kubu Raya 1 orang di Rawat di RS, dan Sintang 2 orang di Rawat di RS, di Singkawang dua orang dirawat. Total ada 10 orang yang dirawat di RS,” ujar Harisson.
Sedangkan kasus sembuh ada 14 orang yang tersebar sebanyak 11 orang Kubu Raya, 2 orang di Kota Singkawang dan 1 orang luar wilayah.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kalbar H Sutarmidji mengatakan bahwa meningkatnya kasus konfirmasi di Kalbar karena ada peningkatan pemeriksaan PCR menjadi 800 perhari bahkan lebih.
“Meningkat karena ada peningkatan pemeriksaan PCR dari 250 sampel swab menjadi 800 an kadang bahkan lebih,” pungkasnya.
Terapkan Perbup
Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.
Khusus di Sintang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020. Perbup yang resmi diundangkan sejak 7 September itu, memuat tentang protokol kesehatan perorangan, pelaku usaha, hingga fasilitas umum, serta instansi terkait.
Dalam perbup tersebut diatur, bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, atau denda administratif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah mengatakan, Perbup sudah mulai diterapkan per 1 Oktober 2020, namun untuk sanksi masih bertahap sembari sosialisasi.
"Iya sudah diterapkan. Untuk sanksi masih bertahap diterapkan, sambil sosialisasi. Rabu depan kita akan memanggil semua camat, akan diberikan arahan oleh Pjs Bupati," kata Yosepha kepada Tribun, Kamis (1/10).
Rabu malam, Satgas gabungan mulai melaksanakan razia. Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan langsung di-rapid test. "Tadi malam kita sudah melaksanakan razia gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Ada 70 orang terjaring tidak menggunakan masker langsung diterapkan sanksi sosial dan rapid test," ungkap Sekda.
Dalam Perbup tersebut mengatur sanksi kerja sosial selama 15 menit atau denda administratif sebesar Rp 100.000 ribu yang diatur dalam Pasal 13, Poin A. Sanksi administratif juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Selain teguran lisan dan tulisan, pelanggar juga dikenakan sanksi lain. Denda administratif sebesar Rp 500.000 ribu, penghentian sementara oprasional dan atau pencabutan izin usaha diatur dalam Pasal 13, Poin B.
Tim Gabungan Pemkab Sintang, TNI dan Polri merazia warga di kawasan Tugu BI dan Jalan Lintas Melawi Sintang pada Rabu (30/9) malam. Dalam pelaksaan razia penggunaan masker di Kawasan Tugu BI, terjaring 40 orang yang tidak menggunakan masker. Sementara di jalan Lintas Melawi ditemukan 62 orang tidak menggunakan masker.
Terhadap 102 orang tersebut langsung dilakukan rapid test dan hasilnya ada 2 orang yang hasil rapid test dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Gedung Diklat BKPSDM serta hari ini langsung dilakukan tes swab.