352.192 Pelanggan Golongan Rendah di Kalbar Berhak Dapatkan Kebijakan Penurunan Tarif Listrik
Samuji pun menuturkan total pelanggan di wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat yang berhak mendapatkan kebijakan tersebut berjumlah 35
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Barat melalui Senior Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Kalbar, Samuji menerangkan kebijakan penurunan tarif adjustment bagi pelanggan golongan rendah berlaku per 1 Oktober 2020 selama 3 bulan ke depan.
"Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang diterapkan untuk pemakaian listrik atau pembelian token bulan Oktober sampai dengan Desember 2020," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Jumat tanggal 2 Oktober 2020.
Samuji pun menuturkan total pelanggan di wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat yang berhak mendapatkan kebijakan tersebut berjumlah 352.192.
• Peduli Banjir Putussibau dan Nanga Pinoh, PLN Kalbar Sigap Kucurkan Bantuan hingga Rp 280 Juta
Kebijakan tarif listrik golongan tegangan rendah turun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pasal 6, sebagai berikut :
R-1/TR, dengan daya 900 VA-RTM,
R-1/TR, dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA,
R-2/TR, dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA,
R-3/TR, dengan daya 6.600 VA ke atas,
B-2/TR, P-1/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA,
B-3/TM, I-3/TM, P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA,
I-4/TT, dengan daya 30.000 kVA ke atas,
P-3/TR,
L/TR, TM, TT. (*)