Polemik Berkarya Kubu Tommy vs Kubu Muchdi Pr di Kalbar, Siapa Yang Benar?
Mudah-mudahan kita berharap ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polemik yang terjadi antara Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto dan Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Pr juga terjadi ditingkat daerah khususnya Kalbar.
Kubu Berkarya dari Tommy Soeharto meminta agar Berkarya Kubu Muchdi Pr tidak terlalu cepat mengambil sikap terutama Pilkada 2020.
Sementara Berkarya kubu Muchdi Pr, meminta agar Berkarya kubu Tommy Soeharto dapat bijak dan menerima SK Menkumham yang baru, meskipun diketahui Tommy sendiri sedang menggugat hal tersebut ke PTUN.
"Saya minta bagi yang mengatasnamakan Partai Beringin Karya di Kalbar untuk bersabar," kata Ketua Partai Berkarya Kalbar Kubu Tommy Soeharto, Sabli Awaluddin, Senin 28 September 2020.
• Polemik Berkarya dan Beringin Karya, Jumadi Sarankan Tempuh Jalur Ini
Untuk diketahui, Tommy menggugat Menkumham karena putusannya mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya untuk periode 2020 sampai 2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.
Gugatan Tommy kepada Yasonna Laoly telah terdaftar sejak 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Lebih lanjut, bersabar yang dimaksud, dijelaskan oleh Sabli ialah soal memberikan dukungan pada Pilkada 2020.
"Saya harap Beringin Karya menahan diri sampai SKnya definitif baru bisa bicara Partai Beringin Karya di Kalbar dan juga sambil menunggu putusan PTUN," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Beringin Karya (Berkarya) Kalbar kubu Muchdi Pr, HM Ali Anafia mengajak seluruh elemen untuk tetap dapat bijak agar perbedaan pendapat tidak jadi penyebab putusnya silaturahmi.
Walaupun memang, menurutnya, Partai Beringin Karya kubu Muchdi Pr lah yang sah karena telah mendapat SK dari Menkumham.
"Kalau kita yang paham hukum, partai ini ada karena UU partai politik, dan dasar untuk disebut partai berdasarkan SK Menkumham," kata Sabli Awaludin.
• Sabli Awaluddin Siap Tempuh Jalur Hukum Jika di Plt dari Ketua DPW Berkarya
SK Menkumham yang dimaksud ialah Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dan SK Menkumham Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022 versi Tommy Soeharto telah diubah dengan diterbitkannya SK yang baru Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) dan SK Menkumham Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.
"Jadi bagi kita yang paham hukum, kita berpedoman pada SK Menkumham," katanya.
Pada 6 Agustus 2020 lalu, Komisioner KPU RI,Viryan Aziz mengungkapkan terkait dengan polemik duo Berkarya, pihaknya mengikuti SK dari Kemenkumham. Hal tersebut, lanjut Putra daerah Kalbar ini, sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terkait hal tersebut KPU sesuai regulasi yang ada, yaitu merujuk pada Kepengurusan yang di SK-kan oleh Kemenkumham," kata Viryan, kepada Tribun saat itu.
Sementara itu, Pengamat Politik dari FISIP Untan Kalbar, Dr. Jumadi, M.Si berharap polemik yang terjadi oleh partai baru ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Saya pikir secara politik organisasi, ini awal yang tidak baik, semestinya elit Partai Berkarya menyadari itu. Yang terpenting sebagai partai baru itu adalah konsolidasi, bisa menimalisir konflik.
Karena memang tidak sama kapasitas partai besar yang sudah lama dan partai kecil mengelola konflik, sikap militansi kadernya agar rapuh sehingga konflik terjadi sulit mengelolanya. Mudah-mudahan kita berharap ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat," pesan dia.