PENCAIRAN BLT Tahap 5? Cek Nama BLT BSU Login https://kemnaker.go.id & BLT BPJS Tahap 4 Belum Cair
Semula, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 yang merupakan tahap terakhir di gelombang 1, akan direalisasikan akhir September.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan BLT Karyawan tahap 4 hingga hari ini Rabu 30 September 2020 baru separuh dari 2,5 juta data yang telah dilist.
Sambil menunggu pencairan BLT tahap 4, kapan pencairan BLT tahap 5?
Semula, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 yang merupakan tahap terakhir di gelombang 1, akan direalisasikan akhir September.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memberi petunjuk baru bagi karyawan yang memenuhi syarat namun tak kunjung menerima Bantuan Subsidi Upah, tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja sudah berjalan dengan baik.
Meski begitu, ia juga mengungkapkan masih ada masalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
"Masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah," ujarnya dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ( BSU) kepada 10.180.341 penerima, atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).
Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen).
Tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen).
Dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).
Ida menyebut, ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah.
Antara lain yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.
Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan rekening tidak terdaftar.
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja”