DUGAAN KORUPSI Kantor PUPR Disegel Polda Kalbar, Gubernur Sutarmidji Minta Proses Hukum Jalan Terus

Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri proses hukum yang ada dan ia meminta proses tersebut dilanjutkan dan berjalan.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas dari penyidik tindak pidana korupsi Dit Reskrimum Polda Kalbar melakukan pemeriksaan berkas-berkas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 30 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berkas-berkas tersebut sehubungan dengan kasus korupsi anggaran jalan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. 

"Berarti tinggal Rp 67 miliar, nah anggaran tersebut dari Rp 99 miliar. Artinya biaya untuk membangun tersebut berkurang lebih 30 persen," tegasnya.

Bahkan ia menyebutkan apa mungkin begitu lemahnya para perencana dalam merencanakan proyek yang ada, padahal sudah ada harga satuan.

"Inilah saya sering sampaikan, lihatlah siapa yang ikut tender dan harus dievaluasi dan tidak boleh ada permainan. Jika ada pemalsuan dokumen atau pemalsuan apapun langsung blaklist," ujarnya.

Kontraktor tersebut tidak boleh mengerjakan apapun, kemudian ia tidak pernah mau blacklist perusahaannya tapi blacklist orangnya.

Sebab kalau perusahaan, yang bersangkutan bisa membuat perusahaan lainnya.

"Saya selalu dibilang jagokan kontraktor dan ada pegangan, saya pastikan tidak ada. Saya hanya mempunyai prinsip orang yang bersangkutan harus kerja bagus, punya alat dan punya modal," kata Midji.

Jangan pernah menyerahkan pekerjaan pada kontraktor yang menunggu uang muka baru bekerja, tidak ada penciaran tidak ada kerja sehingga pekerjaan tidak genah.

Selain itu, Midji menegaskan pelajaran untuk semuanya jajaran Pemprov Kalbar kadang ada mengaku tim sukses, setau dirinya tim sukses jelas orangnya dan jelas terdaftar.

 Kuasa Hukum PT SRM Sebut Seluruh WNA Tercatat dan Miliki KITAS

Tapi yang mengaku-ngaku ini tidak ada namanya.

Jangan pernah dilayani siapapun orangnya apabila meminta atau menjual nama Sutarmidji untuk mendapatkan proyek.

Semua yang mendapatkan proyek harus melalui proses dan prosedur yang ada.

“Semua harus rasional saja, siapapun disekeling saya boleh mau sepupu, keluarga bisa dilayanai sepanjang mereka melakukan prosedur, punya kemampuan perusahaannya. Kalau saya melarang semuanya memang tidak boleh, sebab sebelum saya jadi gubernur juga sudah menjadi kontraktor,” jelas Midji.

Terkait penyegelan ruangan di PUPR akibat dugaan korupsi lantaran pengerjaan proyek tidak sesuai spek, Midji meminta aparat penegak hukum untuk terus melakukan proses hukumnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved