DUGAAN KORUPSI Kantor PUPR Disegel Polda Kalbar, Gubernur Sutarmidji Minta Proses Hukum Jalan Terus
Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri proses hukum yang ada dan ia meminta proses tersebut dilanjutkan dan berjalan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan komentar terkait penyegelan beberapa ruangan kerja di Dinas PUPR Provinsi Kalbar oleh Dirkrimsus Polda Kalbar terkait dugaan korupsi.
Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri proses hukum yang ada dan ia meminta proses tersebut dilanjutkan dan berjalan.
"Penyegelan itu berkaitan dengan proyek yang ada di Sambas Tanah Hitam, kalau tidak salah saya. Anggaran diatas Rp 12 miliar tapi dikerjakan tidak sesuai dengan spek," ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Rabu (30/9/2020).
Ia kembali menegaskan tidak mencampuri proses hukum, proses hukum harus berjalan dan mengalir.
"Saya berharap semuanya transparan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi jajaran PUPR serta jajaran pemerintah Provinsi Kalbar. Jangan mencoba bermain-main dalam penggunaan anggaran," katanya.
• Lantik Pjs Bupati Bengkayang, Ini Saran Gubernur Sutarmidji Kepada Yohanes Budiman
Selama ini, ia menjelaskan sering mengingatkan kepada jajaran Pemprov Kalbar jangan serahkan proyek atau pekerjaan di jajaran kepada mereka oknum kontraktor yang tidak bertanggungjawab.
Sebab ada oknum kontraktor yang sudah memenangkan proyek dan diserahkan kembali pada kontraktor lainnya.
"Saya sudah ingatkan jajaran pada PPK jangan berikan proyek pada kontraktor nakal. Kontraktor seperti ini harus diblokir dan jangan dimenangkan saat tender," katanya.
Kemudian ia mengingatkan pada pokja, biro pengadaan barang dan jangan terpengaruh pada orang yang menawar paling rendah jadi pemenang. Padahal tidak masuk akal dan tidak realistis.
Ia ambil contoh Rumah Sakit Sudarso, seharusnya Februari sudah diresmikan.
Tapi karena melihat ada kejanggalan sehingga tender ulang.
Proyek rumah sakit tahap dua ini sekitar Rp99 miliar tapi ditawar Rp80 miliar.
• Sutarmidji Sebut Kasus Konfirmasi Covid-19 Disertai Komorbid tidak Terkontrol bisa Berdampak Fatal
"Logikanya apa yang salah? Rp99 miliar inikan perencanaan dan ada yang menawar dibawah Rp80 miliar. Dibuang anggaran Rp19 miliar dan ini apakah perencanaan yang salah atau asal menang tender saja," katanya.
Kemudian Midji menambahkan, setiap pemenang tender yang bersangkutan harus membayar pajak 11 persen sehingga dana proyek tinggal Rp 71 miliaran.
Dikurangi lagi spek keuntungan dihitung paling rendah 5 persen, artinya sekitar Rp 4 miliar.