Pilkada di Sintang Diikuti 3 Paslon, Kamis Besok Cabut Undi Nomor Urut
Setelah melakukan penetapan hari ini, para calon sudah boleh melakukan kampanye sampai 3 hari sebelum pemungutan suara
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang yang akan berlaga di Pilkada 2020.
Ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melajutkan mengikuti tahapan pemilu berikutnya.
Tiga pasangan calon itu antara lain, Askiman-Hatta, Yohanes Rumpak-Syarifuddin dan Jarot Winarno-Sudiyanto.
• Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Kapuas Hulu, Besok Penetapan Nomor Urut
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan dengan telah ditetapkannya 3 pasangan calon tersebut, tahapan selanjutnya para calon sudah diperbolehkan melakukan kampanye sampai dengan 3 hari sebelum hari pencobolosan pada 3 Desember mendatang.
"Setelah melakukan penetapan hari ini, para calon sudah boleh melakukan kampanye sampai 3 hari sebelum pemungutan suara," kata Hazizah.
Sesuai jadwal, rencananya besok akan digelar cabut undi nomor urut paslon di Gedung Pancasila pada pukul 09.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-sintang-hazizah-agd.jpg)