Pembatasan Aktivitas Malam di Pontianak Diterapkan Selama 14 Hari

Tak hanya itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat kota Pontianak agar terus mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Uji coba pembatasan jam malam di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (30/4/2020) malam. Rencananya sampai beberapa hari ke depan akan diujicobakan pembatasan aktifitas di ruas jalan Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan Jalan Merdeka, yang akan diberlakukan dari pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. 

Hal itu diungkapkan Handanu atas hasil survei dibeberapa tempat keramaian, khususnya di berbagai pasar tradisional di seluruh kecamatan di Kota Pontianak.

Disebutkan Kadiskes bahwa di wilayah Pontianak barat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker masih 62,5% dan di wilayah Pontianak Kota masih 69% saja.

Kemudian di wilayah Pontianak Selatan masih 66%.

"Pontianak Tenggara sudah cukup baik sekitar 88,5% dalam kepatuhan memakai masker," katanya, Selasa (22/9/2020).

Sedangkan di wilayah Pontianak Timur dikatakannya masih sangat rendah yakni 47%, dan di wilayah Pontianak Utara masih 64%.

"Rata-rata belum mencapai 70 persen kepatuhan masyarakat dalam memakai masker," kata Sidiq Handanu.

Dari survei tersebut dikatakan Handanu masih hanya kepatuhan dalam pemakaian masker saja, dalam artian masih belum survei kualitas pemakaian masker yang digunakan oleh setiap orang.

Jadwal Lengkap MotoGP Catalunya 2020, Hasil Klasemen Sangat Ketat Dovizioso Masih Memimpin

Karena dinilainya, banyak macam masker yang digunakan oleh masyarakat, seperti masih banyaknya masyarakat yang memakai masker merk Scuba yang bisa molor.

Masker itu dikatakannya hanya bisa melindungi seseorang dari bahayanya Covid-19 dengan persentase  0,5 persen saja.

Dari itu, dikatakan Kadiskes tentu dalam pemakaian masker harus diperhatikan juga oleh masyarakat demi keamanan agar tak tertular dari virus Covid-19.

"Dan masker bukan hanya satu-satunya cara protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetapi waktu berkumpul juga dan jaga jarak, serta cuci tangan dan tak diperkenankan menyentuh sekitaran wajah jika tangan belum steril," pungkasnya.

Penderita Komorbid

 Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan rata-rata pasien positif Covid-19 di Pontianak menderita Komorbid atau penyakit penyerta bawaan.

"Pasien yang menderita rata-rata Komorbid (penyakit penyerta) sebagian besar hipertensi, pembuluh darah, kencing manis.

Yang memperberat Covid oleh penyakit- penyakit penyerta hingga menambah berat virus.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved