Kejari Sekadau dan PT Pos Sanggau Jalin Kerjasama

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Cumondo Trisno menuturkan banyak hal yang perlu diingatkan bagi kantor Pos.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau dan PT Pos Sanggau saat menunjukkan bukti kontrak kerjasama yang sudah ditandatangani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kejaksaan Negeri Sekadau laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Sanggau 78500, di aula Kejari Sekadau, Kalbar,Selasa (22/9/2020).

Adapun kerjasama tersebut tentang Pembayaran Denda dan Perkara Tilang serta Pengembalian Barang Bukti tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi yang sudah mempunyai kekuasaan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui kantor pos.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Cumondo Trisno menuturkan banyak hal yang perlu diingatkan bagi kantor Pos.

Personel Polsek Mempawah Hulu Landak Kawal Penyaluran BST di Kantor Pos

Mengingat kantor Pos juga partner Kejaksaan Negeri dalam pembayaran denda, serta pengambilan barang bukti yang sudah mempunyai kekuasaan hukum tetap.

"Seandainya kantor pos di gugat, kita bisa masuk ke situ. Kita bisa melakukan litigasi," jelas Cumondo Trisno.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kontrak kerjasama antar kedua belah pihak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved