Sri Jumidiatin Ungkap Proses SK Pemberhentian Anggota Dewan Maju Pilkada
Keempat anggota DPRD tersebut ialah Darso, Yohanes Rumpak dan Sebastianus Darwis dari PDI Perjuangan dan Aron dari Partai Demokrat.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Plt Kabiro Pemerintahan Setda Kalbar, Sri Jumidiatin mengungkapkan jika SK Pemberhentian bakal calon dari anggota DPRD Provinsi Kalbar masih berproses.
Seperti diketahui akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) lima dari 65 Anggota DPRD Provinsi Kalbar pada waktu dekat ini.
PAW tersebut dilakukan karena empat anggota DPRD Provinsi Kalbar maju dalam kontestasi Pilkada 2020. Sementara satu anggota lainnya meninggal dunia.
Keempat anggota DPRD tersebut ialah Darso, Yohanes Rumpak dan Sebastianus Darwis dari PDI Perjuangan dan Aron dari Partai Demokrat.
• Anggota DPRD Provinsi Maju Pilkada Masih Terima Gaji
Sementara satu diantara anggota lainnya yang akan di PAW karena tutup usia ialah Almarhum Bambang Ganefo.
"Untuk (SK Pemberhentian Anggota DPRD, red) masih proses di provinsi, kita masih menunggu pengajuan dari ketua DPRD ke Mendagri melalui Gubernur," katanya, Senin (21/09/2020).
Menurut wanita yang juga Asisten 1 Pemprov Kalbar ini, hak tersebut dimungkinkan karena ketua DPRD menunggu persetujuan dari pimpinan parpol.
"Pada prinsipnya, kami siap menunggu," katanya. (*)
