Polda Kalbar Bongkar Sindikat Pemerasan Dibalik Video Viral Tak Senonoh Oknum Anggota DPRD Sambas
Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beredar video call sex (VCS) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian.
Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus sindikat pemerasan.
Jejak digital awal mula video tersebut di telusuri tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan berhasil mengamankan sindikat pemerasan, Senin (21/9/2020).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sambas dan Tim Siber Polda Kalbar mengamankan 4 tersangka yang merencakan pemerasaan terhadap anggota DPRD berinisial BK, bahkan 2 tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga pemasyarakat kelas II A Pontianak.
Donny membeberkan kronologis pengungkapan kasus video viral tersebut.
“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE,” sebutnya.
• Rizky Billar Curhat ke Bapak Tentang Lesti Kejora: dari Idola, Sekarang Jadi Calon

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalimantan Barat untuk melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.
“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan,” tambahnya
Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya di pinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinsial G.
Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak video call sex.
“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam Lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” lanjutnya.

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.