Ancaman Tegas Gubernur Sutarmidji Bagi Daerah yang Tidak Mau Kirim Sampel Swab

Sebelumnya Gubernur Sutarmidji mengatakan bagi orang-orang yang masih mau membantah tentang Covid -19 dan yang tak suka silahkan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalbar Sutarmidji. 

Ia menceritakan bahwa pernah ada satu tenaga kerja yang diisolasi di satu tempat rumah isolasi akhirnya meminta pindah karena sering mendengar suara-suara.

“Dia minta pindah karena ada bunyi ini itulah. Covid-19 dengan hantu kan kurang lebih.

Coba saja diisolasi 3 hari di BLKI kalau berani,” ujarnya. 

Gubernur Sutarmidji menegaskan kalaupun benar keputusan menteri menganulir syarat rapid test untuk terbang, tapi ketentuan itu tergantung tempat tujuan.

“Masyarakat Kalbar saya minta tetap waspada terhadap orang yang baru datang dari luar Kalbar.

Kemudian saran saya jangan interaksi dengan orang yang tak pakai masker,” ujarnya.

 Ia juga menyampaikan  untuk semua pelaku usaha warung kopi dan sebagainya, jangan protes dengan aturan Wali Kota/ Bupati, Gubernur.

Kalau memang dia laksanakan protokol Covid, pasti tak perlu disanksi.

Misalnya dengan menjaga jarak seperti kursi Jangan terlalu rapat. 

“Kalau padat kan bisa menyebarkan penyakit.

Nah yang seperti itu tetap kita sanksi.

Penumpang Pesawat Terkonfirmasi Covid-19 Sudah Diisolasi, Gubernur Sutarmidji : Alhamdulillah

Saya buat Pergub dasarnya adalah instruksi menteri dalam negeri, kalau saya tak buat saya salah.

Begitu juga daerah tingkat II, kalau belum buat maka diumumkan.

Hal ini berefek pada anggaran daerah yang bisa saja tak dikeluarkan oleh Pusat,” tegasnya

Ia mengatakan kalau pun memaksa dirinya untuk mencabut Pergub tidak akan dilakukannya.

Bahkan kalau perlu ditambah sanksinya, misalnya denda Rp 1 juta  mejadi Rp 5juta. 

“Biar jera saya tak peduli yang begitu. Saya tak mau cerita urusan kesehatan dikaitkan dengan politik.

Nanti akan saya tayangkan di fanspage saya,” pungkasnya.

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved