Kasus Covid-19 di Pontianak Semakin Meningkat, Kadiskes Sebut Akan Kaji untuk Pembatasan Sosial

Bahkan disebutkannya hingga kini sudah sebanyak tujuh orang pasien positif covid-19 di Pontianak meninggal dunia.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu saat mendampingi Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad melepas pasien corona yang sembuh di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat, Pontianak, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus konfirmasi positif covid-19 di Kota Pontianak hingga kini terus mengalami peningkatan.

Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan pada Kamis (17/9/2020) ada penambahan kasus baru Konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 12 orang.

Yang mana dari 6 orang tersebut merupakan kluster perkantoran rumah sakit.

Sedangkan 3 orang lainnya merupakan pasien yang memang dirawat di rumah sakit.

Kemudian tiga lainnya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Bahkan disebutkannya hingga kini sudah sebanyak tujuh orang pasien positif covid-19 di Pontianak meninggal dunia.

Dengan itu, Handanu mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terkait penanganan covid-19 di Pontianak bersama tim gugus tugas Covid-19 nantinya.

Kluster Munzalan Tambah Satu Kasus Konfirmasi, Total Saat ini Menjadi 5 Kasus

"Kalau kondisi semakin memburuk dengan tingkat penularan tinggi. Barang kali penegakannya adalah pembatasan sosial seperti mengurangi jam operasional kegiatan aktivitas masyarakat," ungkapnya.

Dikatakan Handanu bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan evaluasi terhadap perkembangan kasus covid-19 di Pontianak.

"Kita akan evaluasi minggu ini, apabila kasusnya meningkat nanti kita koordinasi dengan gugus tugas untuk melakukan perubahan kebijakan dalam penanganan covid-19," jelasnya.

Pembatasan sosial dikatakannya bisa terjadi apabila telah memenuhi beberapa indikator.

Diantaranya, "Pertama kita lihat tingkat perilaku masyarakat, kedua angka tracing kita, ketiga angka positif covid-19 dari beberapa sampel, dan keempat kapasitas rumah sakit.

Apabila fasilitas rumah sakit atau penggunaan ruangan sudah mendekati angka 60 persen, maka itu merupakan warning yang harus diperhatikan," kata Handanu.

Dengan itu dikatakan Kadiskes bahwa hingga kini yang telah diterapkan di Kota Pontianak ialah sudah penegakan hukum yaitu perwa nomor 58 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19.

Namun kadiskes menilai bahwa masih adanya masyarakat di Pontianak yang lalai terhadap protokol kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved