Masih Situasi Pandemi, Pemkot Tunda Kenaikan Tarif Parkir
Ia mengatakan, untuk tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2000 dan truk sebesar Rp3000. Utin m
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini masih belum memberlakukan kenaikan tarif parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama. Saat ini, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.
"Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2000 dan truk sebesar Rp3000. Utin mengimbau para juru parkir untuk tidak memungut tarif parkir di luar yang ditentukan tersebut.
• Bebby Nilai Kenaikan Tarif Parkir Bukan Solusi, Namun Sistem Retribusi Harus Diperbaiki
"Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya," tegasnya.

Pertimbangan pihaknya belum memberlakukan kenaikan tarif parkir dikarenakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan di masa pandemi.
"Kalau kondisi sudah normal, baru kita pertimbangkan kembali untuk memberlakukan tarif baru," pungkasnya. (*)