KPU Sebut Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Belum Memenuhi Semua Persyaratan
"Masing-masing bakal pasangan calon masih ada yang belum memenuhi syarat calon secara keseluruhan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisioner KPU Kapuas Hulu, M Yusuf menyatakan, kalau pihaknya telah menyampaikan hasil penelitian administrasi syarat calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, yang di hadiri oleh Bawaslu, petugas penghubung (LO) dan perwakilan partai politik dari masing - masing bakal pasangan calon.
"Dalam kegiatan tersebut, kami menyerahkan hasil penelitian administrasi syarat calon, dan mengumumkan kepada bakal pasangan calon dan perwakilan partai politik yang mengusung," ujarnya, Minggu (13/9/2020).
Yusuf menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pencalonan setelah dari pemeriksaan kesehatan, dan penelitian syarat calon dan bapaslon menyampaikan perbaikan administrasi syarat calon di tanggal 14 sampai 16 September 2020.
• KPU Kapuas Hulu Segera Umumkan Hasil Daftar Pemilih Sementara
"Masing-masing bakal pasangan calon masih ada yang belum memenuhi syarat calon secara keseluruhan seperti yang di syaratkan di dalam undang-undang atau PKPU," ungkap M Yusuf.
Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, yang daftar ke KPU ada tiga pasangan, yaitu H Baiduri-Rufina Sedang, Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat, dan Hamdi Ja'far-Jhon Itang Oe.