KPU Kapuas Hulu Segera Umumkan Hasil Daftar Pemilih Sementara
Selain usul perbaikan pemilih atau anggota keluarga, atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tenta
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, kalau pihaknya akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulia dari tanggal 19 sampai 28 September 2020 di setiap desa atau kelurahan, untuk dilakukan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan.
"Jika namanya belum masuk dalam DPS silahkan melaporkan kepada petugas kami (PPS) di desa atau kelurahan tempat tinggal bapak atau ibu sekalian. Selama pengumuman DPS, pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama, dan atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS jika ada kekeliruan dalam penulisan elemen data pemilih," ujarnya, Minggu (13/9/2020).
• KPU Kapuas Hulu Usulkan Anggaran Tambahan untuk Protokol Kesehatan
Selain usul perbaikan pemilih atau anggota keluarga, atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, antara lain pemilih sudah atau pernah kawin di bawah umur 17 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan, Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemilih sudah meninggal dunia, Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut, Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali.
"Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK yang disediakan KPU melalui PPS, selanjutnya PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki," ucapnya.
KPU juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-setingginya kepada PPDP di 805 TPS yang telah bekerja dengan keras, dan penuh tanggung jawab dalam menghadirkan data pemilih yang berkualitas melalui proses COKLIT yang telah dilakukan sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung proses COKLIT berjalan dengan aman, sehat dan selamat. Kami meyakini jika proses penyusunan data pemilih di hulu nya (COKLIT) bersih maka hilirnya (DPT) pasti jernih," ungkapnya. (rul)
Dimana KPU Kapuas Hulu telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, bahwa jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPS sejumlah 181.188 pemilih.
Dari 181.188 pemilih, dengan rincian 92.321 pemilih laki-laki, dan 88.867 pemilih perempuan yang tersebar di 23 Kecamatan, 282 Desa atau Kelurahan dan di 805 TPS. (*)