Terjaring Razia Satpol PP Pontianak, 51 Warga Kedapatan Masih Membandel Tak Gunakan Masker

Sebagaimana razia yang dilakukan mulai dari warung kopi dan tempat karaoke, maupun tempat umum yang menimbulkan kerumunan lainnya.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Tribunpontianak.co.id/Rizki Kurnia
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyebutkan sudah sebanyak 51 warga Kota Pontianak yang telah terjaring razia tak pakai masker.

Puluhan warga yang terjaring razia itu dikatakannya, sesaui dengan data terakhir dari Satpol PP Pontianak pada Rabu (9/9/2020).

Sebagaimana razia yang dilakukan mulai dari warung kopi dan tempat karaoke, maupun tempat umum yang menimbulkan kerumunan lainnya.

"Jadi ada 51 orang yang dikenakan sanksi, 9 pengusaha dan 42 pengunjung," ujarnya, Jumat (11/9/2020).

Dari 51 orang tersebut diungkapkannya sebanyak 28 orang memilih sanksi membayar denda dan 23 orang lainnya memilih sanksi sosial.

Yang mana bagi pelanggar Perwa nomor 58 tahun 2020, bagi pelaku usaha yang lalai terhadap protokol kesehatan covid-19 akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan bagi pengunjung maupun warga biasa dikenakan sanksi sebesar Rp200 ribu.

Bagikan Masker di Pasar Tradisional Pontianak, Sutarmidji Tugaskan Satpol PP untuk Terus Berjaga

Lebih lanjut, dijelaskan Adriana bahwa bagi para pengunjung atau warga biasa yang tak memakai masker diberikan dua pilihan, yang pertama sanksi sosial dan kedua denda berupa uang sebesar Rp 200 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang lalai protokol kesehatan covid-19 langsung dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Sistem pelanggaran ini tidak jauh berbeda dengan sistem tilang.

Karena bagi yang dikenakan sanksi denda, Satpol PP Pontianak akan menahan sementara identitas atau KTP milik warga, identitas itu akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya apabila sudah melakukan pembayaran denda secara transfer rekening Pemerintah kota Pontianak melalui rekening Satpol PP Pontianak.

"Dan kami telah memberikan waktu selama 1X24 jam untuk membayar denda itu," jelas Adriana.

Adriana menerangkan bahwa denda yang dibayar melalui transfer oleh warga itu nantinya akan masuk ke kas daerah Kota Pontianak.

Maka dengan itu, demi kedisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan covid-19.

Dikatakan Adriana pihaknya akan terus melakukan razia ke berbagai tempat se- Kecamatan Kota Pontianak. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved