Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pilkada 2020

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara faktual yang diikuti kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, dan secara virtual yang diikuti oleh ASN di li

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaksanaan Sosialisasi Netralitas Pegawai Negeri Sipil, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Wujudkan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020, Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi

Netralitas Pegawai Negeri Sipil, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kalbar, Kamis (10/9/2020).

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN Regional V, Bayu didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau, Ignatius Boni, PJ Sekda Sekadau, Nurhadi dan Bawaslu Sekadau, Al Aminuddin.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara faktual yang diikuti kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, dan secara virtual yang diikuti oleh ASN di lingkungan Pemkab Sekadau.

Dalam sambutan Bupati Sekadau Rupinus yang dibacakan oleh Pj Sekda Sekadau, Nurhadi menyampaikan sosialisasi itu menjadi bukti kesungguhan Pemerintah Daerah untuk menegakkan aturan dalam menjaga netralitas PNS pada pilkada serentak 2020.

Dusun Merapi dan Lisuk Raya Kabupaten Sekadau Deklarasi ODF

Nurhadi mengatakan, secara individu, PNS adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul, sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 serta pasal 23 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, juga menegaskan setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya

Namun di sisi lain seorang PNS juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN, sehingga keterlibatan PNS dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.

BPS Sekadau Paparkan Persentase Penduduk Miskin Tahun 2019

"Keterlibatan ASN dalam pemilu sebenarnya telah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang menegaskan bahwa PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik," kata Nurhadi.

Selain itu peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 15 menyatakan, Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara antara lain; terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.

PNS juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.

Tinjau Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Wabup Sekadau Aloysius Pastikan Tak Ada Kendala

"Oleh karena itu tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada jajaran PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar di masa kampanye tetap berhati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan. Jangan sampai ada PNS yang secara sadar maupun tidak sadar memberikan dukungan sehingga melanggar netralitas PNS," tegas Nurhadi.

Hal ini ditegaskan karena pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang bahkan berat.

"Mari buktikan dukungan kita dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai PNS, serta menggunakan hak pilih Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020," ajak Nurhadi sambil menutup sambutan Bupati Sekadau Rupinus. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved