Menaker Minta BLT Dikembalikan ? Ida Fauziyah Sebut Alasannya Jika Subsidi Gaji BLT BPJS Seperti Ini
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai jenis bantuan untuk warganya beberapa waktu terakhir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan berbagai jenis bantuan untuk warganya beberapa waktu terakhir.
Mulai dari bantuan langsung tunai, bantuan UMKM, hingga bantuan subsidi gaji yang sudah mulai cair.
Bantuan subsidi gaji sudah cair, namun Menteri ketenagakerjaan (Menaker) meminta bantuan tersebut dikembalikan.
• Kenapa BLT BPJS Saya Belum Cair | CARA Konfirmasi SMS Notifikasi Pekerja Penerima Subsidi Gaji BPJS
Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini dan baca hingga tuntas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan gaji tambahan Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja.
Ida menuturkan bahwa bantuan tersebut diminta dikembalikan bila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, Rabu (9/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III.
Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.
Lalu Ida mengatakan dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.
Untuk mekanisme penyaluran BSU tahap III,menurut Ida masih sama dan tak ada perbedaan dengan sebelumnya.
Mekanismenya yaitu data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).