Korban Layangan Bertambah, Kapolresta Pontianak Tegaskan Pemain Layangan Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Beruntung, Pemuda bernama Imam Rivai (25) tidak kehilangan nyawanya, namun ia harus menerima 9 jahitan di jari kelingkingnya yang nyaris putus karenA
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Seroang warga di Pontianak harus menerima perawatan medis serius akibat luka di tangan, wajah dan lehernya akibat terlilit tali Layangan ketika ia mengendarai sepeda motornya pada Selasa (1/9/2020) sore.
Beruntung, Pemuda bernama Imam Rivai (25) tidak kehilangan nyawanya, namun ia harus menerima 9 jahitan di jari kelingkingnya yang nyaris putus karenA menahan tali layangan yang membelit lehernya.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, dimana pada pasal 19 tertuang Larangan bagi siapapun membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan bermain layang - layang di Kota Pontianak.
(1)Setiap orang/badan dilarang membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan di wilayah Kota Pontianak kecuali untuk kegiatan festival atau budaya,"
(2) Permainan layangan untuk kegiatan festival atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas izin Walikota dan dilarang menggunakan tali kawat, bahan metal, logam atau sejenisnya.
• Bahayakan Orang Lain, Edi Kamtono: Selain Tipiring, Pemain Layangan Bisa Dipidana
Sesuai dengan peraturan yang ada, Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupapenahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Terkait yang di alami Imam tersebut, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menegaskan bahwa sang pemain layang - layang dapat dikenai sanksi Pidana apabila terbukti membuat orang lain cidera.
"Kalau ada unsurnya bisa kita kenai sanksi Pidana," tegasnya saat di Konfirmasi Tribun Pontianak. Kamis (3/9/2020)..
Para pemain layang - layang yang terbukti membuat orang lain terluka akibat permainannya, dapat kenai Pasal 360 KUHP, sedangkan bila orang lain tersebut meninggal dunia, maka pemain layang - layang dapat dikenai pasal 359 KUHP.
"Untuk pasal yang bisa dikenakan yakni pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP, akibat lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka - luka," tegas Kapolres.
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana, ancaman hukuman Pasal 359 yakni 5 tahun penjara, dan pada pasal 360 di ancam dengan hukuman penjara 9 bulan. (*)