Bahayakan Orang Lain, Edi Kamtono: Selain Tipiring, Pemain Layangan Bisa Dipidana
Saya sudah cukup banyak mengingatkan, agar menghentikan permainan layangan ini di Kota,
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pengendara motor warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak nyaris kehilangan jarinya akibat menahan tali gelasan layangan yang menjerat lehernya, Selasa (1/9/2020) sore.
Selain jari kelingkingnya yang nyaris putus, telapak tangan, dagu, dan lehernya pun tersayat akibat gesekan benang gelas yang di tarik dengan begitu cepat diduga menggunakan alat gerinda layangan.
Atas hal tersebut, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pun turut angkat bicara, ia menegaskan para pemain layang - layang yang tali atau akibat permainan layangannya membuat orang terluka atau cidera bahkan kehilangan nyawa, maka para pemain bisa dipidana.
• Kembali Marak, Pol PP Intensifkan Giat Pemain Layangan di Pontianak
"Saya sudah pernah ngobrol - ngobrol dengan Kapolresta Pontianak, kalau pemain layangan ini menyebabkan orang lain terluka, cidera, dan korban tau pemainnya ini bisa dipidanakan maka korban bisa melaporkan ini ke kepolisian dan bisa dipidana,,"jelas Edi Kamtono, Kamis (3/9/2020).
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP telah rutin menggelar razia layang - layang, hanya saja memang disadarinya masih banyak warga yang membandel.
Di 2020 ini, Satpol PP Kota Pontianak sudah memberikan sanksi tipiring denda 500 ribu rupiah kepada 4 warga Pontianak yang kedapatan bermain layang - layang.
"Saya sudah cukup banyak mengingatkan, agar menghentikan permainan layangan ini di Kota, karena sudah memakan korban cukup banyak, karena lebih banyak efek negatifnya,"katanya.
Edi menegaskan, selain memburu pemain layang - layang, pihaknya juga memburu para penjual layang - layang yang ada di Kota Pontianak sebagai langkah Penegakan Perda Larangan terhadap permainan layang - layang di Kota Pontianak.
"Yang kita perlukan itu informasi, jadi informasikan saja kalau ada warga yang bermain layang - layang, terlebih menggunakan kawat dan tali gelas, kalau mau negus sendiri mungkin tidak enak, jadi informasi kan saja, maka akan kita tindak, dan Penjual juga kita sanksi, sudah banyak yang kita razia, hanya saja memang kita kucing - Kucingan,"katanya.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin pun menegaskan, bilamana didapati unsur pidana maka pemain layang - layang yang membuat orang lain cidera atau terluka dapat dipidana.