Link Daftar Bantuan UMKM 2020 siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Login Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan yang diberikan UMKM akan diserahkan langsung ke pelaku usaha melalui transfer rekening.

Editor: Jimmi Abraham
Laman siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id
Daftar Bantuan UMKM 2020 Rp 2,4 Juta di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

Pemerintah memberikan bantuan tunai untuk UMKM sebesar Rp 2,4 Juta.

Bantuan yang diberikan UMKM akan diserahkan langsung ke pelaku usaha melalui transfer rekening.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata Teten.

Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Cara Mengurus Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Kemenkop UKM, Terakhir Daftar BLT UMKM Secara Online

Bagaimana Cara Daftar OSS UMKM ? Ini Cara Mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved