Cara Mengurus Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Kemenkop UKM, Terakhir Daftar BLT UMKM Secara Online

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi yang belum terdaftar atau belum menerima dipersilakan segera mengajukan permohonan ...

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ KOMPAS.COM
Ilustrasi BLT UMKM dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM).

Penyalurannya memasuki tahap ke 3 dan sudah dicairkan kepada 838.444 pengusaha mikro.

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi yang belum terdaftar atau belum menerima dipersilakan segera mengajukan permohonan bantuan Rp 2,4 juta per orang tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI.

BURUAN DAFTAR Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cara Daftar dan Syarat Lengkap Pengajuan Hari Ini Terakhir

Pendaftarannya diberikan waktu 3 hari. Batas waktu terakhir adalah Senin 31 Agustus 2020.

Menteri Koperasi dan UKM  (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan bagi pelaku usaha mikro yang masih belum mendapatkan bantuan BLT ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Dengan begitu dia berharap semua pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable) bisa memanfaatkan bantuan Banpres Produktif.

Sementara untuk pencairan pada tahap ke-4, dikatakan Teten masih sedang diproses dan ditargetkan akan dicairkan pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan total jumlah pengusaha mikro yang akan mendapatkan bantuan, sebanyak 1.076.703 pengusaha mikro.

"Untuk tahap ke-4 ditargetkan akan dicarikan pada 31 Agustus 2020 dengan jumlah 1.076.703 pelaku usaha mikro," ucapnya.

Bantuan ini diberikan tidak ke semua pelaku usaha mikro tetapi hanya boleh diberikan atau diterima oleh pengusaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan (unbankable).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) Produktif di Istana Kepresidenan, Senin, (24/8/2020) yang lalu.

Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT UMKM

Mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Ia mengatakan, persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran.

- Nomor KTP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved