Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Pontianak serta Syarat dan Berkas untuk Membuat Akte Lahir

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi akta kelahiran 

b) Fotocopy KTP-el

c) Fotocopy KK

d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi

e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama

Perlu diketahui, proses pengurusan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2016.

Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2017. 

Prosedur Pendaftaran

Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Untuk mendapatkan pelayanan, kita harus mendaftar secara online terlebih dahulu.

Berikut tata cara pendaftaran Disdukcapil Pontianak:

1. Masuk ke laman Disdukcapil Pontianak online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

2. Pilih pelayanan yang diinginkan, lalu tekan daftar

3. Isi form yang tersedia yaitu nama, NIK dan nomor handphone

4. Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan

5. Jawab pertanyaan (captcha) untuk verifikasi dan menghindari spam

6. Jika berhasil akan mendapat notifikasi dan kode pendaftaran

7. SMS notifikasi akan berisi kode pendaftaran dan waktu sesuai yang dipilih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved