Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Pontianak serta Syarat dan Berkas untuk Membuat Akte Lahir
Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akta Kelahiran atau Akte Lahir adalah dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan seseorang.
Setiap warga wajib melaporkan kelahiran kepada pemerintah melalui instansi terkait, Disdukcapil, paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Setelah melapor, warga akan mendapat kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?
• Cara Mengurus KIA Kota Pontianak, Apa Saja Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?
Berikut Tribun kutip dari laman Disdukcapil Kota Pontianak syarat dan berkas membuat akta kelahiran:
a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan
c) Fotocopy Kartu Keluarga dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga
d) Fotocopy KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang
e) Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
f) Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir pelaporan yang diisi lengkap (download formulir di sini).
h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh DI SINI.
• Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Ditutup Hari Ini Senin 31 Agustus 2020
Sementara itu, untuk mereka yang sudah pernah membuat namun akta lahir hilang atau rusak, maka ada syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan baru.
Berikut syarat-syarat untuk mencetak ulang Akta Kelahiran hilang atau penggantian:
a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian
b) Fotocopy KTP-el
c) Fotocopy KK
d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi
e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama
Perlu diketahui, proses pengurusan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2016.
Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2017.
Prosedur Pendaftaran
Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Untuk mendapatkan pelayanan, kita harus mendaftar secara online terlebih dahulu.
Berikut tata cara pendaftaran Disdukcapil Pontianak:
1. Masuk ke laman Disdukcapil Pontianak online.disdukcapil.pontianakkota.go.id
2. Pilih pelayanan yang diinginkan, lalu tekan daftar
3. Isi form yang tersedia yaitu nama, NIK dan nomor handphone
4. Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan
5. Jawab pertanyaan (captcha) untuk verifikasi dan menghindari spam
6. Jika berhasil akan mendapat notifikasi dan kode pendaftaran
7. SMS notifikasi akan berisi kode pendaftaran dan waktu sesuai yang dipilih