Terkait Denda Rp 1 Juta, Pengusaha Warkop Pontianak Minta Evaluasi Pergub 110 Tahun 2020

Soal denda, kita harap bisa dikurangi. Karena denda Rp 1 juta buat warkop itu besar sekali

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Suasana di Warkop Aming Jalan Podomoro, Pontianak, Kalimantan Barat. Terlihat tempat duduk telah diatur berjarak 1 meter dan dalam satu meja sebanyak empat kursi saja, Jumat (28/8/2020). 

Apabila Pergub itu masih saja diterapkan tanpa melibatkan para pengusaha mikro.

Ditegaskannya akan menyampaikan aspirasinya melalui aksi demontrasi.

Setidaknya disebutkan Yudhi ada sekitar kurang lebih 700 pengusaha warkop yang terdaftar di Pontianak yang telah tergabung dalam Awakpon.

"Kita minta dilibatkan karena pelaku usaha yang lebih tau dilapangan. Dan akan kita sampaikan aspirasi ini ke dewan. Kalau masih saja belum dapat respon. Maka kami akan menyuarakan aspirasi kelapangan. Dan kami sudah koordinasi ke semua pengurus di Kalbar dan sudah siap," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved