Terkait Denda Rp 1 Juta, Pengusaha Warkop Pontianak Minta Evaluasi Pergub 110 Tahun 2020
Soal denda, kita harap bisa dikurangi. Karena denda Rp 1 juta buat warkop itu besar sekali
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Pergub nomor 110 tahun 2020 yang mana salah satu dalam Pergub itu telah teetuang pada Bab VII pasal 16 ayat 2 huruf b yang mana didalam peraturan tersebut bagi pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta apabila melanggar aturan yang berlaku yaitu penerapan protokol kesehatan covid-19.
Owner Warkop Aming, Limin menilai bahwa denda dengan sebesar Rp 1 juta bagi pemilik warkop menurutnya terlalu tinggi.
Selama ini, pihaknya memang sangat mendukung dengan langkah Pemerintah dalam penanganan covid-19, seperti penerapan protokol kesehatan covid-19, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan, bilik disinfektan, hand sanitizer dan telah mengatur meja dan kursi dengan jatak 1 meter.
• Denda Rp 1 Juta Pelaku Usaha Tak Ikuti Aturan Pergub, Sutarmidji: Kalau Tak Melanggar Jangan Takut
Namun dengan adanya Pergub tersebut, dinilai kurang tepat lantaran denda itu terlalu tinggi.
"Soal denda, kita harap bisa dikurangi. Karena denda Rp 1 juta buat warkop itu besar sekali. Dengan harga jual kopi yang cukup murah di Pontianak, sebagian besar penghasilan sudah habis untuk biaya operasional dan sewa," kata Limin, Jumat (28/8/2020).
Terus karakter pengopi di Pontianak juga rata-rata duduknya cukup lama. Jadi biar pun nampak ramai, belum tentu omzetnya besar," tambah Limin.
Tak hanya itu, banyak aspirasi lainnya dari para pemilik usaha mikro khususnya pemilik warung kopi di Pontianak yang juga sangat keberatan terhadap penerapan Pergub tersebut.
Sebagaimana hal itu, disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Warung Kopi Pontianak (Awakpon), Yudhi menilai diperlukannya evaluasi kembali dan melibatkan para pelaku usaha dalam penerapan Pergub khususnya Bab VII Pasal 16 ayat 2 huruf b.
• Pengemudi Mobil Fortuner Meninggal Dunia Setelah Tabrak 2 Kios, Berikut Kronologinya
Diperlukannya evaluasi, lanjutnya, lantaran dari aspirasi yang ditampung olehnya dari berbagai ornwer warkop sangat merasa keberatan bahkan menolak.
Hingga dengan itu, dimintanya kepada Pemprov Kalbar agar melakukan kajian kembali sebelum diterapkan.
"Selama ini sejak Maret kita sangat proaktif mendukung langkah Pemerintah untuk antisipasi covid-19, kita selalu himbau teman-teman agar siapkan tempat cuci tangan, pengunjung diwajibkan pakai masker, dan jaga jarak.
Tapi dengan adanya Pergub nomor 110 tahun 2020 Bab VII pasal 2 huruf b ini, kami menolak dan keberatan.
Maka diperlukan evaluasi kembali untuk duduk bersama mencari jalan terbaik," kata Yudhi yang juga ketua Asosiasi Warung Kopi Sambas itu.
Demikian juga dinilainya untuk pasal-pasal yang lain dalam Pergub no 110 tahun 2020 tersebut, boleh-boleh saja diterapkan dan mungkin, lanjutnya, bisa dipahami oleh pemilik usaha mikro khususnya warkop.
"Kalau misalnya pengunjung pas kebetulan tak pakai masker dan mereka langsung disanksi Rp 200 ribu dan pemilik usaha Rp 1 juta dan izin usaha di cabut kan kasian, karena banyak juga kawan-kawan yang usahanya baru bangkit," ungkap pemilik Warkop Juragan itu.
• Sutarmidji Sahkan Pergub Tentang Covid-19, Kapolresta: Denda Rp 200 Ribu, Pelaku Usaha Rp 1 Juta