Denda Rp 1 Juta Pelaku Usaha Tak Ikuti Aturan Pergub, Sutarmidji: Kalau Tak Melanggar Jangan Takut

Kalau mereka tidak melanggar kenapa takut . Kalau aturan yang dibuat dianggap menghambat berartikan kita mentolerir aturan- aturan itu

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menghadiri rapat Kolaborasi pencanangan pemeliharaan Jalan Provinsi dengan para pihak melalui Mekanisme CSR tahun 2021- 2023 di Ruangan Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menandatangi Peraturan Gubernur tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di Kalbar.

Di dalam Pergub nomor 110 tahun 2020 ini juga telah mengatur sanksi diantara bagi pelaku usaha, pengelola , penyelenggara , atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum .

Adapun sanksi yang diberikan seperti teguran lisan atau tertulis dan denda administratif sebesar Rp 1000.000 , penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha dan , atau apabila terdapat kluster ketejangkitan covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang . Maka biaya pengobatan pasien covid-19 ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab.

Gubernur Sutarmidji Umumkan 41 Kasus Sembuh dan Tambahan 6 Kasus Konfirmasi Baru Covid-19

Saat ditanyai terkait denda Rp 1000.000 bagi pelaku usaha yang melanggar. Gubernur Sutarmidji menjelaskan aturan ini tidak perlu dipermasalahkan sepanjang mereka tidak melanggar aturan .

“Kalau mereka tidak melanggar kenapa takut . Kalau aturan yang dibuat dianggap menghambat berartikan kita mentolerir aturan- aturan itu,” ujar H Sutarmidji.

Saat ini tempat usaha, perhotelan sudah dibuka dan berjalan seperti biasanya.

Namun harus mengikuti atursn yang berlaku. Bahkan sudah banyak masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan .

“Mereka jalankan saja aturan . Maka tidak akan di denda kalau atura itu dijalankan. Kalau memang diberi sanksi karena aturan tak bisa dijalankan atau dilanggar . Kalau aturan sudah dijalankan dengan baik kenapa harus di sanksi,” ujarnya .

Ia mengatakan ketika ada komentar sperti itu yang mengatakan menghambat perekonomian . Dikatakannya kalau tidak melanggar tentu tidak akan di sanksi .

Update Terbaru Penanganan Kasus Covid-19 di Kabupaten Sambas

“Seperti prostitusi anak yang terjadi, kalau yang bersangkutan tidak menyediakan tempatnya di sanksi atau tidak . Tapi ini udah tahu karena sudah ada disiapkan kamar ,” ujarnya .

Ia mengatakan ada yang bilang Pergub ini terlalu ketat . Namun tegasnya mengatakan kalau aturan longgar mau jadi apa .

“Orang yang suka kayak gini orang yang suka langgar aturan . Aturan sanksi itu sebetulnya tidak pasti diterapkan sepanjang orang tertib aturan. Sayapun tak mau buat aturan asal masyarakat tertib,”ujarnya.

Ia menegaskan dalam hal ini daerah yang harus punya tanggung jawab adalah wilayah tingkat 2 dan provinsi dalam hal ini untuk kordinasi.

Ia juga menyampaikan perkembangan terkait usai menandatangi Pergub ini dan bagaimana tindak lanjutnya di lapangan.

“Pergub ini payung untuk penanganan dan pengenaan denda bisa Perda tentang Ketertiban umum (Tibum) . Jadi tidak harus dengan Pergub , Tibum juga ada yang ngatur ,”ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved