Sutarmidji Sahkan Pergub Tentang Covid-19, Kapolresta: Denda Rp 200 Ribu, Pelaku Usaha Rp 1 Juta

Mminimal kita berupaya untuk diri sendiri agar tidak tertular kalau kita tidak mampu berbuat untuk orang lain

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin di Mapolresta Pontianak, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Gubernur Kalbar telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kalbar.

Di mana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar nomor 110 tahun 2020 yang ditetapkan, Senin (24/8/2020).

Pada peraturan tersebut ditujukan bagi semua pihak baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat fasilitas umum, ASN, Tenaga Kontrak dan sebagainya.

Bagi para pelanggar, maka akan dikenai berbagai macam sanksi, kepada perorangan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial selama 15 menit, denda administrasi sebesar Rp, 200.000,- dan isolasi Karantina hingga keluarnya hasil swab PCR.

Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar, maka dapat dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administrasi sebesar Rp.1000.000,- penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha.

Dan bila terdapat kluster keterjangkitan Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan ditanggung penyelenggara atau penanggung jawab.

Terkait Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Abidin: Berikan Kesadaran Masyarakat

Atas keluarnya Peraturan Gubernur Kalbar tersebut, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menghimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha di Kota Pontianak untuk bersama–sama menerapkan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah dalam rangka penanggulangan Covid 19.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Impres dan Pergub, bagi setiap orang termasuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi administrasi hingga denda. Bagi perorangan itu maksimal Rp200 ribu, dan Pelaku Usaha Rp1 juta,’’jelas Komarudin, saat di temui di Mapolresta Pontianak, Senin (24/8/2020).

Dipaparkannya, sebelum Gubernur Kalbar menerbitkan Pergub tersebut, Walikota Pontianak juga telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelaku usaha dan warga masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di era new normal akibat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, yang digunakan sebagai dasar penegakan dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Setelah adanya Pergub tersebut, maka pihaknya akan mempedomani Pergub tersebut sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan di Pontianak.

‘’Sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha telah dilakukan, dan juga kepada masyarakat, jadi bila tidak bisa mematuhi jadi mohon maaf sekali kita akan melakukan upaya penegakan,’’tegas Komarudin.

Wali Kota Terbitkan Perwa, Kapolresta: Keselamatan Masyarakat Merupakan yang Paling Utama

Komarudin menyampaikan, Pontianak tidak akan terbebas dari Covid 19 bila seluruh pihak tidak bekerja sama mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap Covid 19.

‘Mminimal kita berupaya untuk diri sendiri agar tidak tertular kalau kita tidak mampu berbuat untuk orang lain,’’ imbuh Komarudin.

Ia mengaku Prihatin, bahwa hingga kini pihaknya masih mendapati adanya oknum masyarakat yang tidak percaya dengan adanya Covid 19 ini,

‘’Saya tegaskan, bahwa pandemi Covid 19 di Kota Pontianak, dan Kalbar masih belum berakhir, kita masih dalam suasana mengantisipasi, dan masih dalam upaya memutus mata rantai Covid 19, dan ini terbukti dari warga masyarakat yang hasil tes Swab nya positif dan Rapid tesnya reaktif,’’tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama instansi lain yang tergabung dalam Satgas Covid-19 di Pontianak akan terus menegakakan peraturan dalam rangka mencegah Covid 19 di Kota Pontianak.
 

Update berita pilihan

tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved