Uskup Sintang Harap Rumah Ibadah yang Sudah Dibangun Dimanfaatkan untuk Berkomunikasi dengan Tuhan
Mari kita perlakukan dengan hormat rumah ibadah ini. Kita tidak boleh memperlakukan gereja ini seperti gedung biasa karena gereja tempat berdoa.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Uskup Sintang, Mgr. Samuel Oton Sidin, OFM. Cap menyampaikan rumah ibadah merupakan tempat khusus bagi manusia untuk berkomunikasi dengan Tuhan secara khusus. Berkomunikasi dengan Tuhan memang tidak mengenal waktu dan tempat, tetapi berdoa di rumah ibadah lebih khusus.
"Mari kita perlakukan dengan hormat rumah ibadah ini. Kita tidak boleh memperlakukan gereja ini seperti gedung biasa karena gereja tempat berdoa. Gereja melambangkan persekutuan karena orang dari berbagai latarbelakang disatukan di dalam gereja dan dipersatukan dengan Tuhan. Gereja menjadi peneguhan kehidupan pribadi setelah 6 hari beraktivitas dengan dinamika kehidupan yang dialami dengan mendengarkan sabda Tuhan," kata Mgr. Samuel Oton Sidin.
Uskup melihat, Gedung Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tanpa Noda di Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, selesai dibangun berkat kerjasama banyak pihak.
"Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya. Umat sudah kompak dan bersatu. Donator sudah menyumbangkan dana dan bahan bangunan. Tanpa itu semua, tidak mungkin gereja yang bagus dan megah ini bisa selesai," ungkap Mgr. Samuel Oton Sidin.
• Uskup Agung Mgr Agustinus Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nur Aman Polres Landak
Uskup berpesan, agar rumah ibadah yang sudah dibangun dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan Tuhan. Menurutnya, jika paroki-paroki bisa bergerak membangun, maka secara keseluruhan Keuskupan Sintang juga bisa berhasil.
"Terima kasih atas kerja keras semua pihak dalam membangun umat dan gereja. Saya mendukung stasi-stasi yang sedang membangun gereja supaya selesai tepat waktu dan yang belum kita dorong untuk membangun gereja. Saya siap hadir meskipun harus menempuh perjalanan yang sulit,” terang Mgr. Samuel Oton Sidin.