Ribuan Orang Tandatangani Petisi Penghentian Operasi PT SML di Hutan Adat Laman Kinipan Kalteng

"Seluruh perizinan operasi untuk PT SML diterbitkan tanpa sedikitpun melibatkan Masyarakat Adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat," tulis ini

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar change.org
Petisi di laman change.org 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Khawatir dengan kerusakan hutan yang mengakibatkan bencana alam membuat ribuan orang menandatangani petisi online yang mendesak penghentian operasi perusahaan sawit PT SML di Hutan Adat Laman Kinipan Kalteng.

Dalam petisi di laman Change.org yang dibuat Jaga Rimba, disebutkan bahwa pohon-pohon bertumbangan di wilayah adat Laman Kinipan karena dibabat PT SML untuk diubah menjadi kebun sawit.

"Seluruh perizinan operasi untuk PT SML diterbitkan tanpa sedikitpun melibatkan Masyarakat Adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat," tulis inisiator petisi.

Untuk membendung aksi perampasan wilayah adat oleh PT. SML, Masyarakat Adat Laman Kinipan mulai mengorganisir diri dan solidaritas.

Melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, menggelar aksi di depan kantor DPRD Kab. Lamandau, hingga menuju Jakarta untuk mendatangi Kantor Staf Presiden.

"Semuanya tak kunjung memberikan hasil. Hingga kini, pohon-pohon bertumbangan di wilayah adat Laman Kinipan karena dibabat PT SML untuk diubah menjadi kebun sawit," ungkap sumber yang sama.

BREAKING NEWS - Pejuang Adat Laman Kinipan Ditangkap, Buhing Diseret dari Rumah Menuju Mobil Hitam

Hal ini tak lepas dari mandegnya amanat konstitusi Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan, perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat. 

Draft Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang mulai diusulkan sejak 2006 hingga kini belum jelas nasibnya.

"Akibat langsungnya adalah perampasan wilayah adat seperti yang menimpa Masyarakat Adat Laman Kinipan di tahun 2015, melalui SK Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi No. 1/1/PKH/PMDN/2015 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis keterangan di laman tersebut.

Di tengah laju deforestasi yang mengubah hutan menjadi kebun sawit dan kawasan tambang, hutan Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah adalah salah satu dari hutan hujan yang tersisa. 

Menjadi benteng terakhir Sungai Lamandau dan rumah bagi banyak spesies yang dilindungi, seperti Macan dahan (Neofelis diardi borneensis), Orangutan (Pongo pygmaeus), Pohon Ulin (Eusideroxylon zwageri), dan spesies endemik lainnya.

Mengubah hutan Kinipan menjadi perkebunan sawit tidak hanya berakibat pada punahnya hewan-hewan endemik yang dilindungi, tapi juga membuka jalan datangnya banjir berkala, tanah longsor dan mempercepat krisis iklim.

Merampas dan mengubah wilayah adat untuk kepentingan bisnis, merupakan perjudian yang tidak seimbang antara masa depan dengan keuntungan finansial.

Berbagai riset telah menunjukkan bahwa Masyarakat Adat merupakan konservasionis terbaik di garda depan untuk menjaga agar bumi tetap lestari. 

Sebab, tidak ada masa depan di planet yang rusak.

"Inilah alasan utama mengapa kami menggalang solidaritas untuk Masyarakat Adat Laman Kinipan di Lamandau, Kalimantan Tengah," tulisnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved