Polisi Sebut Penangkapan Effendi Buhing Terkait Pencurian di Area PT SML Lamandau Kalteng
Kapolres mengungkapkan, penangkapan dilakukan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PALANGKARAYA - Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun, mengungkapkan, peristiwa penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing (EB), terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan laporan Polisi nomor : 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan dilakukan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas.
Namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional,.
Selanjutnya terduga dibawa dan diamankan di Polda Kalteng dengan backup dari Polres Lamandau namun proses hukum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, yang dikonfirmasi Kamis (27/8/2020) mengatakan, saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan EB, saat diperiksa yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik.
• BREAKING NEWS - Pejuang Adat Laman Kinipan Ditangkap, Buhing Diseret dari Rumah Menuju Mobil Hitam
"Tidak benar jika Kepolisian tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak Jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama didepan hukum. Mohon bijaksana dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang diproses," ujarnya.
Lebih jauh Kabid Humas ini menyampaikan, pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi PT SML (Sawit Mandiri Lestari) Kabupaten Lamandau dengan tempat kejadian Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Lamandau.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Chain Saw Merk Steel Milik PT. Sawit Mandiri Lestari (PT SML) dengan uraian kejadian, Minggu (23/8/2020) pukul 14.00 Wib.
Saat itu, Asmani dan Herman (Karyawan PT. SML) sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu dengan menggunakan satu unit chainsaw.
Kemudian, Riswan, Teki, Embang, dan Semar dengan membawa masing-masing sebilah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.
• BREAKING NEWS - Pejuang Adat Laman Kinipan Ditangkap, Buhing Diseret dari Rumah Menuju Mobil Hitam
"Mereka ini melakukan tindakan pidana pencurian dengan Kekerasan satu unit mesin Chainsaw yang digunakan oleh Asmani dan Herman untuk memotong kayu, barang itu sampai saat ini belum dikembalikan," ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi sehingga oleh pihak kepolisian dilakukan penyidikan, terkait kasus perampasan terhadap Teki, Semar dan Embang yang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan sajam yang sedang disidik oleh subdit jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
Mantan Kapolresta Palangkaraya ini, menjelaskan, perkembangan hasil penyidikan terkait dengan EB yang mengaku tokoh adat Kinipan dari hasil pemeriksaan Riswan, Teki, Semar dan Embang bahwa orang yang menyuruh melakukan perampasan adalah EB
"Laporan Polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT.SML terungkap atas nama EB yang diduga merupakan orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana pengancaman yang berkas perkaranya sudah masuk tahap satu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-komunitas-adat-laman-kinipan-effendi-buhing.jpg)