Jadi Narasumber Acara ANPK 2020, Bupati Muda Paparkan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Non Tunai

Kegiatan ANPK 2020 ini dibuka secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020, yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta, pada Rabu (26/8) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020, yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta, pada Rabu (26/8).

Kegiatan ANPK 2020 ini dibuka secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor.

Bupati Muda hadir bersama Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar, Arifin Noor Aziz. Keduanya dihadirkan KPK RI untuk berbagi praktik baik dalam aksi-aksi pencegahan korupsi, khususnya di lingkup pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Kubu Raya.

Tampilnya Muda Mahendrawan sebagai narasumber KPK RI tak lepas dari inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sejak 2019 lalu.

Lantik 46 Pejabat, Muda Mahendrawan Minta Pejabat Tak Asal Bekerja

Pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang sudah dilakukan di 118 desa di Kubu Raya itu menjadi yang pertama di Indonesia dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

“Awalnya pada Maret 2019 lalu kita menantang desa-desa yang ada. Siapa yang mau mengelola keuangan desanya dengan cara non tunai. Maka saat itu ada 28 desa yang menyanggupi termasuk Desa Sumber Agung,” tutur Muda Mahendrawan mengisahkan.

Muda mengungkapkan, sebelumnya keuangan desa dikelola dengan cara tunai. Yang dimana petugas dari pemerintah desa terbiasa mengambil uang kontan dalam jumlah besar.

Padahal menurutnya cara tersebut rawan penyimpangan. Sebab rentan dengan ancaman gangguan baik eksternal maupun internal.

“Maka di situ 28 desa menyanggupi dan langsung kita minta mereka bikin semacam pakta integritas. Termasuk Desa Sumber Agung ini yang menyatakan siap. Berarti ada iktikad baik dan iktikad untuk transparan,” sebut Muda Mahendrawan.

Selanjutnya bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dibuat nota kesepahaman. Juga regulasi berupa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Nontunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sehingga ke-28 desa dapat mulai melakukan pengelolaan secara nontunai dan pada Januari 2020 seluruh desa lainnya mengikuti pengelolaan keuangan nontunai tersebut.

“Jadi kini mereka tidak mengambil uang tunai lagi. Semua dilakukan dari desanya. Mereka tinggal buka aplikasi. Kepala Urusan Keuangan di desa yang mengeksekusi dan terkonfirmasi ke gawai atau laptop milik kepala desa,” paparnya.

Layanan Non Tunai LinkAja Rambah Hingga ke Desa

Lebih lanjut Muda mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia di desa bukan halangan untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa nontunai.

Sebab aplikasi sistem cukup mudah untuk dipelajari. Ditambah dengan semangat aparatur desa terkait untuk belajar.

“Mereka belajar dan belajar sehingga akhirnya dengan Sistem Keuangan Desa Online di 33 desa pun sudah ada langkah keterpaduan. Prosesnya cepat. Tidak butuh waktu lama, hanya perlu 2-3 bulan latihan,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved