Tidak Kenakan Masker Didenda Rp 200 Ribu, Wakil Ketua DPRD Pontianak Nilai Sudah Tepat

Dirinya menjelaskan saat ini kasus baru Covid-19 kembali bertambah dan kebanyakan merupakan tanpa gejala.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in dukung Pergub penanganan Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAk - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in menilai aturan pemberlakuan denda Rp 200 ribu dari Pergub bagi masyarakat yang abai menggunakan masker merupakan langkah tepat,  yang dilakukan pemerintah untuk disiplinkan masyarakat dan taat protokol kesehatan.

Fenomena di lapangan masih banyak dijumpai oleh masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 itu, utamanya tentang disiplin mengenakan masker.

"Pergub aturan tentang sanksi warga yang tak menggunakan masker membayar Rp 200 ribu sudah dikeluarkan.

Pemkot Pontianak pun melakukan tindak lanjut dengan menyusun draft Perwa nya," ujarnya.

Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia Audiensi dengan Gubernur Sutarmidji, Ini yang Dibahas

Dirinya menjelaskan saat ini kasus baru Covid-19 kembali bertambah dan kebanyakan merupakan tanpa gejala.

Iapun berharap tim gugus penanganan covid-19 bisa melakukan langkah cepat menyikapi kasus ini.

Selain swab pada penderita dan orang yang pernah kontak dengan pasien positif covid-19.

"Tracking juga harus dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini segala aktivitas perdagangan dan jasa perlahan mulai bangkit.

Dirinya tak ingin karena kasus covid pemerintah kembali melakukan pembatasan sosial.

IKIP PGRI Pontianak Raih Peringkat 5 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik se-Kalimantan Tahun 2020

"Jika ini terjadi lagi, akan memperburuk situasi ekonomi di Kota Pontianak.

PAD Kota Pontianak juga terimbas. Jika tidak ada pemasukan.

Maka pembangunan dan rencana yang telah terprogram bukan tidak mungkin dapat ditunda," ujarnya.

Pemberlakuan aturan denda Rp 200 ribu menurutnya merupakan satu di antara upaya pemerintah buat menekan kasus covid-19 di Kota Pontianak tidak semakin menjadi.

"Melalui denda masyarakat pun secara tidak sadar tersosialisasi bahwa penggunaan masker menjadi wajib saat pandemi seperti ini," ujarnya.

"Para pelaku usaha juga harus disiplin.

Kesiapan protokol kesehatan harus disediakan.

Tempat cuci tangan dan sabun wajib tersedia.

Pemilik usahanya juga harus mengingatkan masyarakat. Jangan sampai dalam penanganan pandemi ini kendor," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved