Pemprov Kalbar Amankan Aset Tanah di Nipah Kuning untuk Pembangunan Gedung SMAN 11 Pontianak
Selain itu, Golda sapaan akrapnya meminta kepada seluruh tim yang menjalankan tugas untuk senantiasa mengedepankan humanisme.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Pengamanan Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang terdiri dari Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, beserta Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar melakukan tindakan atau pengamanan aset berupa tanah di Nipah Kuning, Pontianak, Rabu (25/8/2020).
Setelah diamankan, recananya aset berupa tanah tersebut akan dibangun Gedung SMAN 11 Pontianak tepatnya di Jalan Karet, Gang Nipah Kuning Dalam, Kota Pontianak.
Kasat Pol PP Provinsi Kalbar, Golda Marganda Purba dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan pengamanan aset yang dilakukan ini harus cepat dan tuntas.
“Tim harus melaksanakan tugas dan perannya masing-masing dengan baik.
Agar apa yang kita laksanakan hari ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Bergerak dengan cepat dan tuntas” ungkapnya.
• Ketua PGRI Ketungau Hilir Ungkap Ada Satu SD Muridnya Hanya 25 Orang
Selain itu, Golda sapaan akrapnya meminta kepada seluruh tim yang menjalankan tugas untuk senantiasa mengedepankan humanisme.
“Jangan sampai terjadi hal-hal yang mengarah pada kekerasan, lakukan pencegahan dan penindakan secara cermat”, pintanya.
Dalam melaksanakan tugas pengamanan aset ini, tim juga mendapat bantuan personel dari rekan-rekan TNI, Polri, Satpol PP Kota Pontianak, serta Camat Pontianak Barat.
“Untuk itu, Saya ucapkan terima kasih atas sinergitas TNI, Polri, Satpol PP Kota Pontianak dan Camat Pontianak Barat,” ungkap Golda.
• Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6 Klik www.prakerja.go.id
Ia menjelaskan aset berupa tanah di Nipah Kuning tersebut nantinya akan dibangun SMA Negeri 11 Pontianak.
“Warga menyambutnya dengan baik dan merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.
Ia mengatakan penertiban aset sudah dilakukan dan rumah-rumah yang berada di aset di Nipah Kuning sudah rata dengan tanah dan proses juga aman terkendali.
“Adapun jumlah rumah yang dirobohkan sebanyak 4 rumah.
Terkait ganti rugi itu ranahnya Biro Aset. Jadi Satpol PP hanya pengamanan dan penertiban.