Pemprov Kalbar Amankan Aset Tanah di Nipah Kuning untuk Pembangunan Gedung SMAN 11 Pontianak
Selain itu, Golda sapaan akrapnya meminta kepada seluruh tim yang menjalankan tugas untuk senantiasa mengedepankan humanisme.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
Tadi yang merobohkan rumahnya langsung oleh tukang yang dibawa dari Biro Aset Provinsi,” ujarnya .
Disampaikan bahwa saat penertiban tidak ada rusuh dan berjalan aman.
Dikatakannya pada awal September Gedung SMA N 11 Pontianak akan segera dibangun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Suherman menjelaskan status hukum atas kepemilikan aset berupa tanah di Nipah Kuning.
Ia mengatakan Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 50/G/2018 PTUN.PTK tanggal 14 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/B/2019/ PT.TUN.JKT tanggal 9 Agustus 2019 hingga yang sudah berkekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 43 K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020, menetapkan bahwa aset berupa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Kalbar.
• Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6 Klik www.prakerja.go.id
“Bapak Gubernur pun sudah memerintahkan, hari ini pengamanan aset harus tetap dilaksanakan,” jelasnya lagi.
Kemudian dari BPKAD Provinsi Kalbar menjelaskan kronologi kepemilikan aset berupa tanah ini.
Sesuai akta notaries nomor 3 tanggal 5 Desember 1989 Terjadi pengalihan status kepemilikan tanah dari Haji Machmud bin Haji Sulaiman kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Dari itu telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 281/Sungai Beliung atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (DH. Hak Pakai Nomor 63/PAAL LIMA), “terangnya.
Berdasarkan hasil pantauan, aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar ini beberapa sudah berdiri beberapa bangunan.
Ada sekitar 6 bangunan rumah dan 1 pondasi yang siap bangun.
Dari papan pengumuman yang dipasang, disebutkan bahwa aset ini nantinya akan dibangun SMA Negeri 11 Pontianak.