Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi atau Anak Angkat

Paling utama adalah anak adopsi atau anak angkat tersebut harus terdaftar di kartu kelurga dengan orangtua biologisnya terlebih dahulu.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi Akta Kelahiran 

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak

j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan

m. Memperoleh izin Menteri dan atau kepala instansi sosial.

Syarat Anak yang Diadopsi

Sesuai PP nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

d. memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;

b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan

c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved