Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi atau Anak Angkat

Paling utama adalah anak adopsi atau anak angkat tersebut harus terdaftar di kartu kelurga dengan orangtua biologisnya terlebih dahulu.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi Akta Kelahiran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.

Untuk membuat akta kelahiran anak angkat atau hasil adopsi, ada beberapa hal penting yang harus dipahami.

Paling utama adalah anak adopsi atau anak angkat tersebut harus terdaftar di kartu kelurga dengan orangtua biologisnya terlebih dahulu.

Selanjutnya, lakukan proses di Dinas Sosial dan Pengadilan.

Jika semua proses itu sudah dilakukan, maka selanjutnya masuk ke proses pembuatan Akta Kelahiran.

Dalam proses pembuatan Akta Kelahiran ini, ada berkas-berkas yang harus disiapkan.

Cara Mengubah Nama di KTP dan KK, Apa Saja Berkas yang Diperlukan?

Beberapa di antara berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga dengan Orangtua Biologis

2. Fotokopi KTP Orangtua dan surat keterangan lahir dari rumah sakit/klinik atau bidan.

3. Jika tidak ada, menggunakan surat tanggungjawab mutlak data kelahiran / SPTJM.

4. Selanjutnya berproses di Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan tentang adopsi anak.

5. Putusan pengadilan menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuatkan keterangan di akta kelahiran anak kalau status anak tersebut telah diadopsi.

Cara dan Prosedur Adopsi Anak

Tata cara dan prosedur adopsi anak sudah diatur pemerintah dalam PP nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah no 54/2007 ini adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved