Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi atau Anak Angkat
Paling utama adalah anak adopsi atau anak angkat tersebut harus terdaftar di kartu kelurga dengan orangtua biologisnya terlebih dahulu.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Berikut persyaratan calon orangtua angkat yang ingin mengadopsi anak:
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
e. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial