Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi atau Anak Angkat
Paling utama adalah anak adopsi atau anak angkat tersebut harus terdaftar di kartu kelurga dengan orangtua biologisnya terlebih dahulu.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.
Untuk membuat akta kelahiran anak angkat atau hasil adopsi, ada beberapa hal penting yang harus dipahami.
Paling utama adalah anak adopsi atau anak angkat tersebut harus terdaftar di kartu kelurga dengan orangtua biologisnya terlebih dahulu.
Selanjutnya, lakukan proses di Dinas Sosial dan Pengadilan.
Jika semua proses itu sudah dilakukan, maka selanjutnya masuk ke proses pembuatan Akta Kelahiran.
Dalam proses pembuatan Akta Kelahiran ini, ada berkas-berkas yang harus disiapkan.
• Cara Mengubah Nama di KTP dan KK, Apa Saja Berkas yang Diperlukan?
Beberapa di antara berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga dengan Orangtua Biologis
2. Fotokopi KTP Orangtua dan surat keterangan lahir dari rumah sakit/klinik atau bidan.
3. Jika tidak ada, menggunakan surat tanggungjawab mutlak data kelahiran / SPTJM.
4. Selanjutnya berproses di Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan tentang adopsi anak.
5. Putusan pengadilan menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuatkan keterangan di akta kelahiran anak kalau status anak tersebut telah diadopsi.
Cara dan Prosedur Adopsi Anak
Tata cara dan prosedur adopsi anak sudah diatur pemerintah dalam PP nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Pemerintah no 54/2007 ini adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melansir Indonesia.go.id, dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.
Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut mekanisme dan prosedur lengkap soal pengangkatan anak, dilansir dari Indonesia.go.id:
1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.
Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial.
Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh.
Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Berikut persyaratan calon orangtua angkat yang ingin mengadopsi anak:
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
e. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan
m. Memperoleh izin Menteri dan atau kepala instansi sosial.
Syarat Anak yang Diadopsi
Sesuai PP nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)