Cara Mengubah Nama di KTP dan KK, Apa Saja Berkas yang Diperlukan?
Perubahan nama adalah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengubah nama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.
Perubahan nama adalah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
Oleh karena itu, setiap peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013.
• Ramalan Zodiak Kamis 27 Agustus 2020: Leo Waspada Keuanganmu, Peringatan Buat Pisces dan Capricorn
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama:
- Membawa salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
- Membawa kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000 bagi yang diwakilkan, dan Fotokopi KTP penerima kuasa.
Prosedur Mengubah Nama
1. Pemohon mendatangi Disdukcapil setempat untuk mengambil blangko perubahan nama.
2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.
3. Petugas loket pada Disdukcapil menerima dan memeriksa berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian.
4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.