Terkait Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Abidin: Berikan Kesadaran Masyarakat

Pelaku usaha juga harus memberikan imbauan dan peringatan kepada para pengunjung sebelum masuk ketempat usahanya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik Untan, DR Erdi Abidin MSi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Kebijakan Publik Untan, Erdi Abidin mengatakan Kebijakan Wali Kota Pontianak tentang penerbitan Peraturan Walikota (Perwa) tentang penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 harus memiliki rujukan hukum yang jelas dan kuat.

"Misalnya Peraturan Menteri, Intruksi Presiden, kemudian di level provinsi ada Peraturan Gubernur berulah bisa Kepala Daerah bisa mengeluarkan Peraturan Wali Kota," jelas Erdi Abidin, Senin (24/8/2020).

Menurut Erdi Abidin, cantolan kebijakannya harus ada di dalaam perwa. Silahkan Pemerintah kota ingin mengeluarkan peraturan walikota untuk mendisiplinkan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang standar covid-19.

"Ketika dengan sanksi dan rujukan harus jelas tidak akan ada persoalan apapun. Teknisnya apapun kebijakan yang dilakukan Walikota tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," tambah Erdi Abidin.

Mengenai adanya sanksi denda bagi para pelanggar Perwa, menurut Erdi Abidin hal tersebut bagian upaya memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan ditengah suasana pandemi yang masih melanda.

Wali Kota Terbitkan Perwa, Kapolresta: Keselamatan Masyarakat Merupakan yang Paling Utama

"Saat ini kesadaran masyarakat belum pada kesadaran yang tinggi untuk sama-sama menjaga keselamatan. Jika merujuk pada kesadaran masyarakat di Jepang, bahwa disana masyarakat sudah begitu disiplin menjalankan Protokol kesehatan meski tanpa di takut-takuti dengan sanksi," imbuh Erdi Abidin.

Lebih dari itu, bahwa Pemberlakuan sanksi itu tidak boleh tebang pilih. Penerapan sanksi personal juga harus sesuai dengan kemampuan.

Khusus bagi pengelola usaha harus lebih besar, kalau perlu lima juta, jadi kalau bisa tidak terlalu kecil.

"Pelaku usaha juga harus memberikan imbauan dan peringatan kepada para pengunjung sebelum masuk ketempat usahanya. Misalnya sebelum masuk harus pakai masker, cek suhu, dan jaga jarak," tambah Erdi Abidin.

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Wakil Walikota Pontianak Bahasan bersama dengan sejumlah unsur forkopimda Kota Pontianak dan pejabat kepala dinas di Kota Pontianak melakukan pembahasan draft Perwa tersebut di ruang rapat Wali Kota Pontianak, Senin (24/8/2020)
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Wakil Walikota Pontianak Bahasan bersama dengan sejumlah unsur forkopimda Kota Pontianak dan pejabat kepala dinas di Kota Pontianak melakukan pembahasan draft Perwa tersebut di ruang rapat Wali Kota Pontianak, Senin (24/8/2020) 

Nah jika pada saat razia, kemudian ada pengunjung yang abai Protokol kesehatan, maka yang melanggar itu adalah pemilik usahanya.

Setelah Perwa resmi diterapakan, Pemkot juga secara periodik harus melakukan patroli dan razia secar merata di sejumlah wilayah di Kota Pontianak.

10 Guru Dinyatakan Positif Covid-19 jadi Bahan Evaluasi, Erlina: Ini Tak Boleh Terulang Kembali

"Hal tersebut sebagai bentuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah kota sangat serius," tegas Erdi Abidin.

Hal terakhir bahwa masyarakat kota Pontianak harus mendukung kebijakan Pemkot tersebut, bahwa itu semua demi kebaikan masyarakat secara bersama, karena kota Pontianak ini merupakan ibu kota provinsi sehingga mobilitas orang sangat tinggi.

"Jika perlu, kalau ada warga lain yang datang ke Pontianak, kemudian melanggar kewajiban Protokol kesehatan maka bisa diterapkan dua kali lipat dari sanksi denda yang telah ditetapkan. Sehingga orang-orang yang datang ke Pontianak tak abai terhadap protokol kesehatan," tandas Erdi Abidin.

Update berita pilihan

tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved