Wali Kota Terbitkan Perwa, Kapolresta: Keselamatan Masyarakat Merupakan yang Paling Utama

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang lebih masif di Kota Pontianak

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ HAMDAN
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Wakil Walikota Pontianak Bahasan bersama dengan sejumlah unsur forkopimda Kota Pontianak dan pejabat kepala dinas di Kota Pontianak melakukan pembahasan draft Perwa tersebut di ruang rapat Wali Kota Pontianak, Senin (24/8/2020) 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menuturkan bahwa kebijakan Perwa tentang penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19  tentu akan dilakukan evaluasi dari tim gugus tugas setiap saat.

"Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang lebih masif di Kota Pontianak. Dalam kurun beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah berhasil ditekan," ujar Komarudin, Senin (24/8/2020)

Ia sangat menyayangkan terdapat beberapa pemahaman yang salah terhadap new normal akhirnya masyarakat menganggap sudah normal padahal belum. Wabah covid 19 masih melanda Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Akan Terbitkan Perwa Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Menurutnya adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan wajib diterapkan.

Pelaku usaha termasuk Event Organizer (EO) diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terlebih beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi.

"Sehingga saat ini akan ditegakkan sanksi bukan hanya sekedar himbauan," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa  Kedepan jika pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan. Dimungkinkan tempat usahanya akan dilakukan penutupan.

"Perwa ini sebagai payung hukum, ini termasuk evaluasi artinya himbauan selama ini belum cukup membuat masyarakat jera," jelas Komarudin.

Komarudin memaparkan bahwa Penerapan Perwa merupakan langkah terakhir dan sebenarnya tidak perlu keluar kalau masyarakat disiplin. Namun karena ada kecendrungan Masyarakat  tidak disiplin.

"Perwa ini sebagai payung hukum bagi petugas dilapangan untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hal yang harus menjadi perhatian masyarakat yakni pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir.

Terbukti hingga saat ini masih terus berjatuhan korban yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga Covid-19 itu nyata dan bukan omong kosong.

"Sehingga semua lapisan masyarakat diharapkan bisa memerangi Covid-19. Sehingga bisa dilakukan antisipasi untuk meminimalisir dan tidak ada korban berikutnya," ujarnya.

Pembahasan Perwa dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Masyarakat memang harus dipaksa untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena selama ini sudah di himbau akan tetapi masih membandel.

"Keselamatan masyarakat merupakan hal yang paling utama," pungkas Komarudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved