Virus Corona Masuk Kalbar

BREAKING NEWS - Sutarmidji Umumkan Positif Covid-19 Melonjak 29 Kasus Kubu Raya Pontianak Tertinggi

Sempat mencatatkan nol kasus konfirmasi setelah semua pasien Covid-19 di Kalbar sembuh, kini kasus positif baru meledak lagi.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat ditemui di Depan Data Analityc Room (DAR) Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (5/8/2020) 

Apapun aktivitas maka harus menggunakan masker, cuci tangan serta jaga jarak.

Buat Pergub penanganan Covid-19

Dalam menangani pandemi Covid-19, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menuturkan saat ini tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia menjelaskan Pergub direncakan Senin (24/8/2020) suda final.

Dalam pembuatan Pergub Pemprov Kalbar meminta masukan dari para tokoh masyarakat, TNI serta Polri sehingga Pergub yang dibuat efektif diterapkan nantinya.

Didalam draf Pergub tersebut diatur mengenai sanksi dan denda bagi para pelanggar baik masyarakat, pelaku usaha maupun para aparatur sipil negara (ASN).

Sutarmidji menerangkan dalam pencegahan Covid-19 harus ada sinergi dan saling mendukung.

"Senin Pergub rencana final, akan ada sanksi bagi yang melanggar," ucap Sutarmidji saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis (20/8/2020).

Dijelaskan Sutarmidji didalam draf Pergub yang tengah disusun dan dijadwalkan final Senin 24 Agustus mendatang mengatur tentang sanksi sosial dan denda berupa nomimal uang bagi pelanggar protokol kesehatan.

Didalam draf tersebut mengatur sanksi bagi perorangan dikenakan teguran lisan atau tertulis serta kerja sosial selama 15 menit dan denda administrasi sebesar Rp100 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara akan dikenakan teguran lisan atau tertulis dengan  denda administrasi sebesar Rp 1 juta.

Tak hanya masyarakat dan pelaku usaha, sanksi juga akan diterapkan pada ASN yang melanggar.

Sanksi untuk pegawai berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial dan pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar  persen pada bulan perkenaan apabila melakukan pelanggaran di ruang lingkup kerja ataupun kantor.

"Itu beberapa yang diatur dalam draf, nanti kita kaji, karena harus ada Perwa dan Perbup juga," jelas Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Disaat daerah bahkan dunia tengah melawan pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya, Sutarmidji menyayangkan adanya kepala daerah di Kalbar yang acuh dan malas mengurus corona.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved