Breaking News

Tingkatan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polres Mempawah Gelar Rakor

Ia berharap adanya komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Polres Mempawah belum lama ini menggelar rapat koordinasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 guna pemulihan ekonomi nasional di ruang Rupatama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah belum lama ini menggelar rapat koordinasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 guna pemulihan ekonomi nasional di ruang Rupatama.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan inisiasi Polres Mempawah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Menormalkan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 menuntut kedisiplinan protokol kesehatan. Apalagi ini terkait dengan upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk di Kabupaten Mempawah, karenanya ini perlu pengawalan khusus kita bersama," ujar Kapolres.

Hasil Swab 10 Guru di Mempawah Dinyatakan Positif Covid-19, Jamiril: 2 Guru SMA dan 8 Guru SMP

Ia berharap adanya komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Setiap jajaran Satuan Tugas Covid-19 membeberkan sejumlah permasalahan di lapangan, termasuk masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Akhirnya disepakati, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Mempawah akan kembali menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan dan Inpres Nomor 6 tahun 2020 ke masyarakat," katanya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Rohmat Effendi, meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Silakan masyarakat beraktifitas agar tetap produktif, begitu pula dengan pelaku usaha, agar ekonomi daerah bisa pulih kembali. Namun tolong diingat, patuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Terlebih menurutnya dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh gubernur, bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Dimana Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

"Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved